SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL


SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL

suasana sidang di Mahkamah Internasional 
gambar: http:katadata.co.id

SISTEM PERADLAN INTERNASIONAL
Komponen-komponen tersebut meliputi mahkamah internasional (the international court of justice), mahkamah pidana internasional (the international criminal court), dan panel khusus dan spesial pidana internasional (the international criminal tribunals and special courts).

1. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional merupakan organ utama lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah itu didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB.

a. Kedudukan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan sarana peradilan bagi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa Negara bukan anggota PBB, untuk kasus tertentu juga dapat berperkara di hadapan mahkamah internasional setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh majelis umum dan atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Komposisi Mahkamah Internasional
Dalam pasal 9 statuta mahkamah internasional dijelaskan bahwa komposisi mahkamah internasional terdiri atas 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Dari daftar calon hakim ini, majelis umum dan dewan keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota mahkamah internasional. Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim mahkamah internasional.

Biasanya lima hakim mahkamah internasional berada dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia). Di samping 15 hakim tetap, pasal 32 statuta mahkamah internasional memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc yang terdiri atas dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc tersebut bersama-sama dengan ke-15 hakim tetap, memeriksa dan memutuskan
perkara yang disidangkan.

c. Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Dalam pasal 34 statuta Mahkamah internasional dinyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional adalah subjek hukum negara (only states may be parties Indonesia cases before the court).


Ada tiga kategori negara menurut statute ini, yaitu sebagai berikut.
1) Negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta mahkamah internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, otomatis memiliki hak untuk beracara di mahkamah internasional.
2) Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statute mahkamah internasional, dapat beracara di mahkamah internasional apabila telah memenuhi persyaratan yang diberikan oleh dewan keamanan PBB atas dasar pertimbangan majelis umum PBB, yakni bersedia menerima ketentuan dari statute mahkamah internasional piagam PBB pasal 94 dan segala ketentuan
berkenaan dengan mahkamah internasional.
3) Negara bukan anggota statute mahkamah internasional, kategori-kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa akan tunduk pada semua ketentuan mahkamah internasional dan piagam PBB pasal 94.

d. Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional
yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan
sebuah aturan hukum. Yurisdiksi mahkamah internasional ini meliputi
kewenangan untuk
1) memutuskan perkara-perkara pertikaian (contentious case);
2) memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (advisory opinion).


SUMBER: 
Rini Setyani dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan BSE. Kementerian Pendidikan Nasional
Berbagai sumber: Internet

REVIEW MATERI 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKTOR PEMBENTUK INTEGRASI NASIONAL