sumber gambar: https://www.jubi.co.id/ 1. Lingkungan Peradilan di Indonesia Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Untuk menjamin terwujudnya kekuasaan yang merdeka itu, maka pasal 24 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 18 tentang kekuasaan kehakiman bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Dan dalam Pasal 25 ay...
Ini lah penting perlindungan ketenaga kerjaan ,dan jangan bekerja secara ilegal
BalasHapusPunya Ken /Xl BDP 1
Hapussetelah menyimak video tersebut, saya sedikit mencelos. bukan hanya dari pihak malaysia, pihak indonesia juga tidak sepenuh nya "lebih baik". karena yang pertama, indonesia belum memberi keamanan secara menyeluruh sehingga pemalsuan dokumen masih saja terjadi. yang kedua, program pemerintah mengenai perlindungan ketenaga kerja yang tidak merata ke seluruh rakyat indonesia. yang ketiga, lowongan kerja di indonesia. merupakan kunci utama dari permasalahan ekonomi di indonesia. turut berbela sungkawa kepada mendiang, semoga tenang di alam sana tanpa harus melewati lebih jauh kejam nya dunia.
BalasHapusanggaraini dita, XI bdp 1
Hapus