Sistem Peradilan sebagai Bagian Dari Sistem Hukum di Indonesia
sumber gambar: https://www.jubi.co.id/ |
1. Lingkungan
Peradilan di Indonesia
Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan
lainnya. Untuk menjamin terwujudnya kekuasaan yang merdeka itu, maka pasal 24
ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen menentukan bahwa kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
Pasal 18 tentang kekuasaan kehakiman bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”. Dan dalam Pasal 25 ayat (1) berbunyi “Badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara”.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan
yang ada di Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan
umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata
usaha negara. Untuk keterangan lebih jelas, berikut akan digambarkan hierarki
lembaga peradilan yang ada di Indonesia.
Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut telah diletakan kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan baik yang menyangkut teknis yudisial maupun urusan finansial berada di bawah satu atap kekuasaan Mahkamah Agung. Kekuasaan Kehakiman di Indonesia meliputi tiga lembaga peradilan, yaitu :
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan
negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan
tugasnya terlepas dari pemerintah, Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang
kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Susunan MA terdiri
dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari
seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya adalah
Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur
jendral dan kepala badan. Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap
putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua
lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
a.
Peradilan umum
Peradilan Umum adalah lingkungan
peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini.
(1) Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi
merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi,
dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
(2) Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri
adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara tingkat
pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk semua golongan yang
berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah
kabupaten/kota.
b.
Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah lingkungan
peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam
lingkungan Peradilan Agama, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :
(1) Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan
Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama
sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
(2) Pengadilan Negeri Agama. Pengadilan
Negeri Agama atau yang biasa disebut Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga
peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten
atau kota.
c.
Peradilan Militer
Peradilan Militer adalah lingkungan
peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.
Pengadilan dalam lingkungan militer terdiri dari :
(1) Pengadilan Militer Utama. Pengadilan
Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah
Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada
tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang
telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang
dimintakan banding. Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk
memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada
tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan
dibantu 1 orang Panitera.
(2) Pengadilan Militer Tinggi.
Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di
bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan
memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit
yang berpangkat Mayor ke atas. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim
Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur
Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.
(3) Pengadilan Militer. Pengadilan Militer
merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di
lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat
pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten
ke bawah. Susunan persidangan adalah 1orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim
Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu
1 orang Panitera
(4) Pengadilan Militer Pertempuran.
Pengadilan Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di
lingkungan militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan
oleh prajurit di medan pertempuran. Susunan persidangan adalah 1 orang
Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah
ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu
1 orang Panitera.
d.
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat banding yang berkedudukan
di ibu kota Provinsi. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim
Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang
Ketua dan seoirang Wakil Ketua.
(2) Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan
berwenang:(a) meemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negaradi tingkat
banding; (b) memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha
Negara di dalam daerah hukumnya; (c) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.
2 Mahkamah Konstitusi
Salah satu lembaga tinggi negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman (bersama Mahkamah Agung) yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK
terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap
anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas
dan kepribadian yang tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai
konstitusi ketatanegaraan.
3)
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim. Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela. Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi
Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota.
Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang
direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan
anggotamasyarakat.
Lebih lengkapnya di: https://drive.google.com/drive/my-drive
Komentar
Posting Komentar