sumber gambar: https://www.jubi.co.id/ 1. Lingkungan Peradilan di Indonesia Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Untuk menjamin terwujudnya kekuasaan yang merdeka itu, maka pasal 24 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 18 tentang kekuasaan kehakiman bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Dan dalam Pasal 25 ay...