PENGERTIAN SISTEM HUKUM



1.     Pengertian  Sistem
Dalam kamus besar bahasa Indonesia sistem adalah susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan
2.     Pengertian hukum
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai pengertian hukum. Hal ini disebabkan oleh banyaknya segi dan bentuk hukum serta perbedaan sudut pandang dari masing-masing ahli seperti dikemukakan oleh van Apeldorn yang menyebutkan bahwa “definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan”. Meskipun demikian perlu ada definisi yang dijadikan pegangan dalam mencoba mengetahui dan memahami hukum berikut ini berbagai pengertian hukum dari beberapa ahli
a.      J. C. T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto memberi definisi hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menetkan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakt yang di buat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peratran-peraturan tadi berakibtakan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu
b.     S. M. Amin, S.H. merumuskan hukum sebagai kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
c.      M.H. Tirtaatmidjaja,S.H. hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan daam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian- jika melanggar aturan-aturan itu-akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
3.     Pengertian Sistem Hukum
Hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan kata lain bahwa sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerjasama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompeks unsur-unsur yuridis seperti peratutan hukum, asas hukum dan pengertian hukum.
Masing-masing bagian harus dilihat dalam kaitannya dengan bagian-bagian lain dan dengan keseluruhannya seperti gambar mozaik; suatu gambar yang dipotong-potong menjadi bagian kecil-kecil untuk kemudian dihubungkan lagi sehingga tampak utuh kembali gambar semula. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas hubungannya dengan yang lain tetapi kait mengait dengan bagian yang lain. Tiap bagian tidak mempunai arti diluar kesatuan
4.     Unsur, Ciri, Kaidah dan Sifat Hukum
Berdasarkan berbagai perumusan tentang hukum yang disusun oleh berbagai ahli diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum meliputi sejumlah unsur yaitu:
1)     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup masyarakat
2)     Peraturan-peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi nyang berwajib
3)     Peraturan itu bersifat memaksa
4)     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas
Ciri hukum yaitu adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat terpelihara dan terlaksana dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut hukum. Siapapun yang yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
 Kaidah hukum ditujukan kepada sikap manusia. Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Apa yang dipikirkan manusia atau yang dipikirkan batin tidak menjadi soal asalkan lahirnya ia tidak melanggar hukum. Misalnya mematuhi peraturan lau lintas  berhenti pada waktu lampu lalu lintas menyala merah sambil mengerutu karena ia tergesa gesa mau pergi kuliah. Dalam hukum tidaklah penting bahwa dia akan terlambat asalkan ia patuh pada peraturan lalu lintas. Peraturan-peraturan hidup dalam masyarakat tersebut disebut sebagai kaidah hukum. Tata kaidah hukum merupakan sistem yang hierarkis dan disederhanakan dari tingkat bawah keatas. Ditinjau dari segi isinya, kaidah hukum dibagi menjadi tiga yaitu sebagai berikut.
1)     Berisi perintah, kaidah hukum yang sudah ditetapkan mau tidak mau harus dijalani atau ditaati seperti ketentuan wajib pajak
2)     Berisi larangan,  kaidah hukum mengatur ketentuan terhadap suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan, seperti larangan mencuri
3)     Berisi perkenaan, kaidah hukum mengatur ketentuan yang bukan mengandung perintah dan larangan, melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun jika digunakan akan mengikat secara hukum, seperti perjanjian pernikahan
Dari penjelasan kidah tersebut, terlihat bahwa hukum mempunyai sifat mengatur dan mamaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapt memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau menaatinya

5.     Tujuan Hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah menciptakan ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan masyarakat. Menurut O. Notohamidjojo, tujuan hukum ada tiga yaitu
1)     Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat (segi reguler)
2)     Mewujudkan keadilan (segi keadilan)
3)     Menjaga supaya manusia dipelakukan sebagai manusia (segi memanusiakan manusia)
Diantara ketiga tujuan itu tujuan yang paling hakiki dari hukum adalah memanusiakan manusia. Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri sebagai berikut
1)     Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan, menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk. Hukum memberi petunjuk sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Selain itu hukum dapat memaksa agar ditaati oleh anggota masyarakat.
2)     Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, keadilan merupakan sesuatu yang terkandung sulit ditegakkan. Namun, dengan peran hukum, keadilan baik secara lahir maupun batin akan dapat tewujud
3)     Sebagai penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Dalam hal ini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.  (hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang. Hukum mempunyai sifat memaksa. Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis

Sumber Belajar
1.     Kardiman,Yuyus, dkk. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA kelas X. Jakarta: Erlangga
2.     Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum (suatu pengantar). Yogyakarta: Liberty

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKTOR PEMBENTUK INTEGRASI NASIONAL