PENGERTIAN SISTEM HUKUM
1.
Pengertian Sistem
Dalam
kamus besar bahasa Indonesia sistem adalah susunan kesatuan-kesatuan yang
masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara
keseluruhan
2.
Pengertian hukum
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai pengertian hukum. Hal
ini disebabkan oleh banyaknya segi dan bentuk hukum serta perbedaan sudut
pandang dari masing-masing ahli seperti dikemukakan oleh van Apeldorn yang
menyebutkan bahwa “definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin
mengadakan yang sesuai dengan kenyataan”. Meskipun demikian perlu ada definisi
yang dijadikan pegangan dalam mencoba mengetahui dan memahami hukum berikut ini
berbagai pengertian hukum dari beberapa ahli
a. J. C. T. Simorangkir
dan Woerjono Sastropranoto memberi definisi
hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menetkan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakt yang di buat oleh badan resmi yang
berwajib, pelanggaran terhadap peratran-peraturan tadi berakibtakan diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu
b. S. M. Amin, S.H.
merumuskan hukum sebagai kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi
dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
c. M.H. Tirtaatmidjaja,S.H.
hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam
tingkah laku tindakan-tindakan daam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian- jika melanggar aturan-aturan itu-akan membahayakan diri
sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya.
3.
Pengertian Sistem Hukum
Hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan,
merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau
unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan kata lain bahwa
sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang
mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerjasama untuk mencapai tujuan
kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompeks unsur-unsur
yuridis seperti peratutan hukum, asas hukum dan pengertian hukum.
Masing-masing bagian harus dilihat dalam kaitannya dengan bagian-bagian
lain dan dengan keseluruhannya seperti gambar mozaik; suatu gambar yang
dipotong-potong menjadi bagian kecil-kecil untuk kemudian dihubungkan lagi
sehingga tampak utuh kembali gambar semula. Masing-masing bagian tidak berdiri
sendiri lepas hubungannya dengan yang lain tetapi kait mengait dengan bagian
yang lain. Tiap bagian tidak mempunai arti diluar kesatuan
4.
Unsur, Ciri, Kaidah dan Sifat Hukum
Berdasarkan berbagai perumusan tentang hukum yang disusun oleh berbagai
ahli diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum meliputi sejumlah unsur
yaitu:
1)
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup masyarakat
2)
Peraturan-peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi nyang berwajib
3)
Peraturan
itu bersifat memaksa
4)
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas
Ciri hukum yaitu adanya perintah atau larangan yang harus dipatuhi
setiap orang. Agar tata tertib dalam masyarakat dapat terpelihara dan
terlaksana dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata
tertib itu untuk ditaati yang disebut hukum. Siapapun yang yang melanggar baik
sengaja maupun tidak, dapat dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Kaidah hukum ditujukan kepada
sikap manusia. Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Apa yang dipikirkan
manusia atau yang dipikirkan batin tidak menjadi soal asalkan lahirnya ia tidak
melanggar hukum. Misalnya mematuhi peraturan lau lintas berhenti pada waktu lampu lalu lintas menyala
merah sambil mengerutu karena ia tergesa gesa mau pergi kuliah. Dalam hukum tidaklah
penting bahwa dia akan terlambat asalkan ia patuh pada peraturan lalu lintas. Peraturan-peraturan
hidup dalam masyarakat tersebut disebut sebagai kaidah hukum. Tata kaidah hukum
merupakan sistem yang hierarkis dan disederhanakan dari tingkat bawah keatas.
Ditinjau dari segi isinya, kaidah hukum dibagi menjadi tiga yaitu sebagai
berikut.
1)
Berisi
perintah, kaidah hukum yang sudah ditetapkan mau tidak mau harus dijalani atau
ditaati seperti ketentuan wajib pajak
2)
Berisi
larangan, kaidah hukum mengatur
ketentuan terhadap suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan, seperti larangan
mencuri
3)
Berisi
perkenaan, kaidah hukum mengatur ketentuan yang bukan mengandung perintah dan
larangan, melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun jika
digunakan akan mengikat secara hukum, seperti perjanjian pernikahan
Dari penjelasan kidah tersebut, terlihat bahwa hukum mempunyai sifat
mengatur dan mamaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang dapt memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta
memberi sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau
menaatinya
5. Tujuan Hukum
Tujuan
hukum yang bersifat universal adalah menciptakan ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan masyarakat.
Menurut O. Notohamidjojo, tujuan hukum ada tiga yaitu
1) Mendatangkan tata dan damai dalam
masyarakat (segi reguler)
2) Mewujudkan keadilan (segi keadilan)
3) Menjaga supaya manusia dipelakukan
sebagai manusia (segi memanusiakan manusia)
Diantara ketiga tujuan itu tujuan yang paling hakiki dari hukum adalah
memanusiakan manusia. Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri
sebagai berikut
1) Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat, hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan,
menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk. Hukum memberi petunjuk sehingga
segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Selain itu hukum dapat
memaksa agar ditaati oleh anggota masyarakat.
2) Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial lahir batin, keadilan merupakan sesuatu yang terkandung sulit
ditegakkan. Namun, dengan peran hukum, keadilan baik secara lahir maupun batin
akan dapat tewujud
3) Sebagai penggerak pembangunan, daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk
menggerakkan pembangunan. Dalam hal ini hukum dijadikan alat untuk membawa
masyarakat kearah yang lebih maju. (hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
Hukum mempunyai
sifat memaksa. Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan
psikologis
Sumber
Belajar
1.
Kardiman,Yuyus, dkk. 2014. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA/MA kelas X. Jakarta: Erlangga
2.
Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal
Hukum (suatu pengantar). Yogyakarta: Liberty
Komentar
Posting Komentar