PENGGOLONGAN HUKUM DI INDONESIA


Sistem hukum merupakan suatu atau tatanan yang teratur dari berbagai unsur menjadi suatu keharusan yang saling menguatkan untuk mencapai tujuan. Sistem hukum diciptakan agar tidak terjadi tumpang tindih antar sistem itu sendiri, sistem hukum ini berlaku dengan baik apabila didukung dengan asas hukum yang baik pula. Sistem hukum mengatur segala aktivitas kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal dunia bahkan mengatur orang yang masih dalam kandungan dengan syarat lahir hidup ( Mudakir dalam Oksep Adhayanto : 2008). Untuk lebih dapat memahami sistem hukum di Indonesia, diperlukan pengetahuan hukum yang lebih luas tentang sistem hukum di Indonesia. Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam menurut cara membedakannya yaitu menurut sumber, bentuk, tempat berlaku, waktu belaku, isi, dan sasaran. Penjelasan mengenai penggolongan hukum sebagai berikut.
a.    Menurut Sumber
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yaitu aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah perwujudan dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum. Macam-macam sumber hukum formil seperti pada bagan di atas.
1.   Undang-Undang dalam arti materiil merupakan keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya disebut undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum. (Sudikno : 2007). Undang-Undang dalam arti formil ialah keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut Undang-Undang. (Sudikno: 2007)
2.   Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. (Kansil : 1986)
3.   Keputusan Hakim (Jurisprudentie) adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama (Kasil : 1986).
4.   Traktat adalah perjanjian yang didakan oleh dua negara atau lebih, disebut dengan perjanjian antara negara atau perjanjian internasional (Kansil : 1986).
5.   Doktrin atau pendapat sarjana hukum adalah pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dapat dijadikan sebagai dasar keputusan hakim.
b.   Menurut bentuk
Hukum menurut bentuk digolongkan menjadi:
1.   Hukum tertulis, yaitu seluruh peraturan perundang-undangan yang tertulis secara resmi.
2.   Hukum tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat.
c.    Menurut tempat berlaku
Hukum menurut tempat berlaku digolongkan menjadi:
1.   Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja.
2.   Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara. Contoh, hukum nasional Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat.
3.   Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia  internasional.
d.   Menurut waktu berlaku
Hukum menurut waktu berlaku digolongkan menjadi:
1.   Ius contitutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu masyarakat tertentu.
2.   Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang.
3.   Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
e.    Menurut isi
Hukum menurut isi digolongkan menjadi:
1.   Hukum publik,yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang mengatur kepentingan umum.
2.   Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Hukum privat terdiri atas:
a)   Hukum perorangan, adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecapakannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.
b)   Hukum keluarga, adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga.
c)   Hukum kekayaan, adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dinilai dengan uang.
d)   Hukum waris, yaitu hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
f.    Menurut sasaran
Hukum menurut sasaran digolongkan menjadi:
1.   Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku pada satu golongan tertentu.
2.   Hukum semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali.
3.   Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain.

I.            Daftar Pustaka
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.
Drs. C.S.T Kansil, S.H. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
Sarwono, Hartatik Atik. 2001. Pendidikan dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK kelas X. Jakarta Pusat : Kurikulum dan perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.




Komentar

  1. Tanggaoan Penggolongan Hukum menurut bentuknya1) Hukum tertulis
    Merupakan hukum yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat ditinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak dikodifikasikan.
    Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara langsung

    BalasHapus
  2. Nama amelia tri Suwanti
    Kls 11 bdp 2
    Sebutkan macam macam hukum menurut isi?

    BalasHapus
  3. Hukum menjadikan masyarakat untuk menjadi tertib dan Hukum sudah ada sejak kita lahir sampai meninggal

    BalasHapus
  4. Hukum menjadikan masyarakat untuk menjadi tertib dan Hukum sudah ada sejak kita lahir sampai meninggal

    BalasHapus
  5. Nama:Septiana s.d XIBDP 2
    Apa yang dimaksud Hukum Privat dan Hukum publik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. regina arin
      Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga neagra yang menyangkut kepentingan umum. Hukum privat : hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain yang mengangkut kepentingan perorangan

      Hapus
  6. nama: sinta nur yuliana
    kelas : Xl pm 2
    sebutkan hukum menurut sasaran di golongkan menjadi ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3 golongan:
      1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku pada satu golongan tertentu.
      2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali.
      3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain.

      Hapus
  7. Nama : andimaurorivo SK
    Kelas: XI BDP 2
    Apakah kita boleh menggunakan 2 sistem hukum?

    BalasHapus
  8. Nama : Endah Dewi. Kelas: XI bdp 2. Sebutkan hukum menurut sasaran?

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Hukum satu golongan
      2. Hukum semua golongan
      3. Hukum antar golongan

      Hapus
  9. Nama:Refi Purnomo Kelas:XI BDP 2
    Bagaimana lembaga peradilan dalam menegakan keadilan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lembaga peradilan adalah sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Artinya, bila suatu negara yang tidak mementingkan keberadaan lembaga peradilan atau mengecilkan peranannya, maka negara itu akan mengalami kesulitan dalam menjalankan roda pemerintahan

      Hapus
  10. Nama = lizon
    Kelas = 11 bdp 2

    Apakaha hukum publik itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hukum publik,yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang mengatur kepentingan umum.

      Hapus
  11. Adila Estika Rini
    XI akl
    Apa yang akan terjadi apabila Indonesia tidak memiliki Sistem Hukum?. Sedangkan saat ini sistem hukum berlaku namun masih banyak yang melanggarnya?

    BalasHapus
  12. Shafa shofianti—XI AKL

    Bagaimana sistem hukum mengatur orang yang masih ada dalam kandungan? Apa saja bentuknya?

    BalasHapus
  13. Nama : fahira Maharani
    Kelas : XI AKL

    Sebutkan contoh dari hukum2 tersebut dalam kehidupan sehari2, dan jelaskan mengenai sangsi yang akan diterima.

    BalasHapus
  14. nama : kumala putri siregar
    kelas : XI AKL

    mengapa yurisprudensi menjadi sumber hukum formil? dan apa contoh dari yurisprudensi itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. krna mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang berpekara, mengikat para pihak untuk mengakui eksistensi putusan tersebut. cth : yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik

      -regina xi akl

      Hapus
  15. regina arin (XI AKL)
    kenapa harus diberikan sanksi dan hukuman yg tegas dan nyata bagi para pelanggar hukum?

    BalasHapus
  16. Alya nayla Xl akl
    Bolehkah hukum tidak tertulis dijadikan dasar untuk mengadili oleh hakim?

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh, tp yg dimaksud hukum tdk trtulis yaitu kebiasan atau tradisi sebagai sumber hukum yang tertua

      regina xi akl

      Hapus
  17. Alin Kurniati (XI AKL)
    Apa arti undang-undang dalam materiil?

    BalasHapus
    Balasan
    1. regina
      semua aturan hukum yang mengikat orang secara umum

      Hapus
  18. nama: dewinta purwisetya
    kelas: XI AKL
    apa hukuman bagi oknum yg melanggar hukum keluarga?

    BalasHapus
  19. Nama : Siska Aprianti
    Kelas : Xl AKL

    unsur unsur apakah yang menyebabkan sistem hukum itu berlangsung di indonesia?

    BalasHapus
  20. Nama: Ananda Dewata Bujana
    Kelas : XI AKL
    Bagaimana para pelanggar hukum dan mengapa harus ada hukum?

    BalasHapus
  21. Nama:ABU FAISAL ANDRIANTO
    Kelas: XI AKL

    Apa Saja Macam Macam Sumber Hukum Formil?

    BalasHapus
  22. Nama :amelia dewi
    kelas :XI BDP 1
    sebutkan hukum menurut sumber

    BalasHapus
    Balasan
    1. Annisa

      Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yaitu aturan aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata

      Hapus
  23. Nama:roswidiacitra
    Kelas:XI BDP 1
    Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam cara membedakannya yaitu

    BalasHapus
  24. nama : ratna puspa
    kelas : XI BDP 1

    apa yang dimaksud dengan hukum perorangan?

    BalasHapus
  25. Nama:Nasrum lidiarni
    Kelas:XI BDP I
    jelaskan perbedaan sumber hukum material dan sumber hukum formil!

    BalasHapus
  26. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  27. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  28. Nama Siska Aryani
    Kelas:XI BDP 1
    Jelaskan perbedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

    BalasHapus
  29. Nellina aprilia sari
    Xl BDP 1
    Ada berapa macam hukum sasaran dan jelaskan!

    BalasHapus
  30. Nama: Rommy
    Kelas: XI BDP 1
    Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam, menurut cara membedakannya yaitu

    BalasHapus
  31. Nama: Revi Dea
    Kelas: XI BDP 1

    Apa yang dimaksud hukum kekayaan?

    BalasHapus
  32. Nama : Vellysia Pramudita
    Kelas : XI AKL

    Hukum menjadikan masyarakat untuk menjadi tertib dan Hukum sudah ada sejak kita lahir sampai meninggal

    BalasHapus
  33. Nama : Abdullah dani wijaya
    Kelas : XI DKV

    Apa yang dimaksud dengan hukum antar waktu ?

    BalasHapus
  34. Nama: Amadeo Caesar
    Kelas : XI DKV

    Apa itu hukum satu golongan

    BalasHapus
  35. Nama : Endah Yuliani
    Kelas : XI AKL

    Kenapa Hukum kekayaan mashk peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dinilai dengan uang?

    BalasHapus
  36. Nama: Fransisca Etik
    Kelas: XI BD 1

    APA YANG DIMAKSUD SUMBER HUKUM MATERIAL

    BalasHapus
  37. Nama: Putri Oktavia
    Kelas: XI BD 1

    JELASKAN PERBEDAAN SUMBER HUKUM MATERIAL DAN SUMBER HUKUM FORMAL

    BalasHapus
  38. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  39. Nama : Yulia Riska Andini
    Kelas : XBD1

    Jelaskan perbedaan hukum lokal dan hukum nasional?

    BalasHapus
  40. Nama: Hafisha Gharda Sabrina kelas: XIBDP1

    Apa yang dimaksud dengan sumber hukum?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKTOR PEMBENTUK INTEGRASI NASIONAL