PENGGOLONGAN HUKUM DI INDONESIA
Sistem hukum merupakan
suatu atau tatanan yang teratur dari berbagai unsur menjadi suatu keharusan
yang saling menguatkan untuk mencapai tujuan. Sistem hukum diciptakan agar
tidak terjadi tumpang tindih antar sistem itu sendiri, sistem hukum ini berlaku
dengan baik apabila didukung dengan asas hukum yang baik pula. Sistem hukum
mengatur segala aktivitas kehidupan manusia sejak lahir sampai meninggal dunia
bahkan mengatur orang yang masih dalam kandungan dengan syarat lahir hidup (
Mudakir dalam Oksep Adhayanto : 2008). Untuk lebih dapat memahami sistem hukum
di Indonesia, diperlukan pengetahuan hukum yang lebih luas tentang sistem hukum
di Indonesia. Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam menurut cara membedakannya
yaitu menurut sumber, bentuk, tempat berlaku, waktu belaku, isi, dan sasaran. Penjelasan
mengenai penggolongan hukum sebagai berikut.
a. Menurut Sumber
Sumber hukum adalah
segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yaitu
aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum material adalah
keyakinan dan perasaan individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau
materi hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah perwujudan dari isi hukum
material yang menentukan berlakunya hukum. Macam-macam sumber hukum formil
seperti pada bagan di atas.
1. Undang-Undang
dalam arti materiil merupakan keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat
dari isinya disebut undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
(Sudikno : 2007). Undang-Undang dalam arti formil ialah keputusan penguasa yang
dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut Undang-Undang. (Sudikno: 2007)
2. Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama. (Kansil : 1986)
3. Keputusan
Hakim (Jurisprudentie) adalah keputusan hakim terdahulu yang sering
diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang
sama (Kasil : 1986).
4. Traktat
adalah perjanjian yang didakan oleh dua negara atau lebih, disebut dengan
perjanjian antara negara atau perjanjian internasional (Kansil : 1986).
5. Doktrin
atau pendapat sarjana hukum adalah pendapat seorang atau beberapa orang sarjana
hukum yang terkenal dapat dijadikan sebagai dasar keputusan hakim.
b. Menurut
bentuk
Hukum menurut bentuk digolongkan menjadi:
1. Hukum
tertulis, yaitu seluruh peraturan perundang-undangan yang tertulis secara
resmi.
2. Hukum
tidak tertulis, yaitu kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam
masyarakat.
c. Menurut
tempat berlaku
Hukum menurut tempat berlaku digolongkan menjadi:
1. Hukum
lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja.
2. Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara. Contoh, hukum nasional
Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat.
3. Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
d. Menurut
waktu berlaku
Hukum menurut waktu berlaku digolongkan menjadi:
1. Ius
contitutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu
masyarakat tertentu.
2. Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku
pada masyarakat yang akan datang.
3. Hukum
antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum
yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
e.
Menurut isi
Hukum
menurut isi digolongkan menjadi:
1.
Hukum publik,yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum yang mengatur kepentingan umum.
2.
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur
kepentingan orang-perorangan. Hukum privat terdiri atas:
a)
Hukum perorangan, adalah himpunan
peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecapakannya
memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.
b)
Hukum keluarga, adalah hukum yang memuat
serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga.
c)
Hukum kekayaan, adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dinilai
dengan uang.
d)
Hukum waris, yaitu hukum yang mengatur
kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama
berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain.
f.
Menurut sasaran
Hukum
menurut sasaran digolongkan menjadi:
1.
Hukum satu golongan, yaitu hukum yang
berlaku pada satu golongan tertentu.
2.
Hukum semua golongan, yaitu hukum yang
berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali.
3.
Hukum antar golongan, yaitu hukum yang
mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain.
I.
Daftar Pustaka
Budiyanto. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.
Drs. C.S.T Kansil, S.H. 1986. Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia.
Sarwono, Hartatik Atik. 2001. Pendidikan dan
Kewarganegaraan untuk SMA/SMK kelas X. Jakarta Pusat : Kurikulum dan
perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Tanggaoan Penggolongan Hukum menurut bentuknya1) Hukum tertulis
BalasHapusMerupakan hukum yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat ditinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak dikodifikasikan.
Hukum tertulis juga bisa diartikan sebagai sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat menjadi pedoman dan peringatan kepada masyarakat secara langsung
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusNama amelia tri Suwanti
BalasHapusKls 11 bdp 2
Sebutkan macam macam hukum menurut isi?
regina arin
Hapushukum publik dan hukum privat
Hukum menjadikan masyarakat untuk menjadi tertib dan Hukum sudah ada sejak kita lahir sampai meninggal
BalasHapusHukum menjadikan masyarakat untuk menjadi tertib dan Hukum sudah ada sejak kita lahir sampai meninggal
BalasHapusNama:Septiana s.d XIBDP 2
BalasHapusApa yang dimaksud Hukum Privat dan Hukum publik?
regina arin
HapusHukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga neagra yang menyangkut kepentingan umum. Hukum privat : hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain yang mengangkut kepentingan perorangan
nama: sinta nur yuliana
BalasHapuskelas : Xl pm 2
sebutkan hukum menurut sasaran di golongkan menjadi ?
3 golongan:
Hapus1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang berlaku pada satu golongan tertentu.
2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali.
3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain.
Nama : andimaurorivo SK
BalasHapusKelas: XI BDP 2
Apakah kita boleh menggunakan 2 sistem hukum?
Nama : Endah Dewi. Kelas: XI bdp 2. Sebutkan hukum menurut sasaran?
BalasHapus1. Hukum satu golongan
Hapus2. Hukum semua golongan
3. Hukum antar golongan
Nama:Refi Purnomo Kelas:XI BDP 2
BalasHapusBagaimana lembaga peradilan dalam menegakan keadilan
Lembaga peradilan adalah sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum. Artinya, bila suatu negara yang tidak mementingkan keberadaan lembaga peradilan atau mengecilkan peranannya, maka negara itu akan mengalami kesulitan dalam menjalankan roda pemerintahan
HapusNama = lizon
BalasHapusKelas = 11 bdp 2
Apakaha hukum publik itu?
Hukum publik,yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang mengatur kepentingan umum.
HapusAdila Estika Rini
BalasHapusXI akl
Apa yang akan terjadi apabila Indonesia tidak memiliki Sistem Hukum?. Sedangkan saat ini sistem hukum berlaku namun masih banyak yang melanggarnya?
Shafa shofianti—XI AKL
BalasHapusBagaimana sistem hukum mengatur orang yang masih ada dalam kandungan? Apa saja bentuknya?
Nama : fahira Maharani
BalasHapusKelas : XI AKL
Sebutkan contoh dari hukum2 tersebut dalam kehidupan sehari2, dan jelaskan mengenai sangsi yang akan diterima.
nama : kumala putri siregar
BalasHapuskelas : XI AKL
mengapa yurisprudensi menjadi sumber hukum formil? dan apa contoh dari yurisprudensi itu?
krna mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang berpekara, mengikat para pihak untuk mengakui eksistensi putusan tersebut. cth : yurisprudensi mengenai pencurian arus listrik
Hapus-regina xi akl
regina arin (XI AKL)
BalasHapuskenapa harus diberikan sanksi dan hukuman yg tegas dan nyata bagi para pelanggar hukum?
Alya nayla Xl akl
BalasHapusBolehkah hukum tidak tertulis dijadikan dasar untuk mengadili oleh hakim?
boleh, tp yg dimaksud hukum tdk trtulis yaitu kebiasan atau tradisi sebagai sumber hukum yang tertua
Hapusregina xi akl
Alin Kurniati (XI AKL)
BalasHapusApa arti undang-undang dalam materiil?
regina
Hapussemua aturan hukum yang mengikat orang secara umum
nama: dewinta purwisetya
BalasHapuskelas: XI AKL
apa hukuman bagi oknum yg melanggar hukum keluarga?
Nama : Siska Aprianti
BalasHapusKelas : Xl AKL
unsur unsur apakah yang menyebabkan sistem hukum itu berlangsung di indonesia?
Nama: Ananda Dewata Bujana
BalasHapusKelas : XI AKL
Bagaimana para pelanggar hukum dan mengapa harus ada hukum?
Nama:ABU FAISAL ANDRIANTO
BalasHapusKelas: XI AKL
Apa Saja Macam Macam Sumber Hukum Formil?
Nama :amelia dewi
BalasHapuskelas :XI BDP 1
sebutkan hukum menurut sumber
Annisa
HapusSumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yaitu aturan aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata
Nama:roswidiacitra
BalasHapusKelas:XI BDP 1
Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam cara membedakannya yaitu
nama : ratna puspa
BalasHapuskelas : XI BDP 1
apa yang dimaksud dengan hukum perorangan?
Nama:Nasrum lidiarni
BalasHapusKelas:XI BDP I
jelaskan perbedaan sumber hukum material dan sumber hukum formil!
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama Siska Aryani
BalasHapusKelas:XI BDP 1
Jelaskan perbedaan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
Nellina aprilia sari
BalasHapusXl BDP 1
Ada berapa macam hukum sasaran dan jelaskan!
Nama: Rommy
BalasHapusKelas: XI BDP 1
Hukum dapat dibedakan atas beberapa macam, menurut cara membedakannya yaitu
Nama: Revi Dea
BalasHapusKelas: XI BDP 1
Apa yang dimaksud hukum kekayaan?
Nama : Vellysia Pramudita
BalasHapusKelas : XI AKL
Hukum menjadikan masyarakat untuk menjadi tertib dan Hukum sudah ada sejak kita lahir sampai meninggal
Nama : Abdullah dani wijaya
BalasHapusKelas : XI DKV
Apa yang dimaksud dengan hukum antar waktu ?
Nama: Amadeo Caesar
BalasHapusKelas : XI DKV
Apa itu hukum satu golongan
Nama : Endah Yuliani
BalasHapusKelas : XI AKL
Kenapa Hukum kekayaan mashk peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dinilai dengan uang?
Nama: Fransisca Etik
BalasHapusKelas: XI BD 1
APA YANG DIMAKSUD SUMBER HUKUM MATERIAL
Nama: Putri Oktavia
BalasHapusKelas: XI BD 1
JELASKAN PERBEDAAN SUMBER HUKUM MATERIAL DAN SUMBER HUKUM FORMAL
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Yulia Riska Andini
BalasHapusKelas : XBD1
Jelaskan perbedaan hukum lokal dan hukum nasional?
Nama: Hafisha Gharda Sabrina kelas: XIBDP1
BalasHapusApa yang dimaksud dengan sumber hukum?