MATERI HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL
Materi PPKn XI semester 2
Peradilan internasional terpenting PBB adalah Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den
Haag, Belanda. Kasus sengketa Pulau Sipadan Ligitan pun diselesaikan di peradilan internasional
sumber gambar: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/f/fb/International_Court_of_Justice.jpg
SISTEM HUKUM INTERNASIONAL
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem berarti
(1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk
suatu totalitas, (2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan
sebagainya, (3) metode. Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan hukum
internasional, kata sistem dapat diartikan susunan yang teratur dari pandangan,
teori, asas tentang hukum internasional.
PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (i) negara dengan
negara;(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek
hukum bukan negara satu sama lain.
Tujuan dari hukum internasional adalah untuk menciptakan sistem hukum yang
teratur dalam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikanasas
keadilan.
1. Grotius (Hugo de Groot)
Hukum internasional adalah
sekumpulan hukum yang terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya dalam
hubungan antarbangsa. Hubungan tersebut didasarkan kemauan bebas dan
persetujuan semua anggota demi kepentingan bersama.
2. Brierly
Hukum internasional adalah kumpulan
aturan atau asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di
dalam hubungan mereka dengan yang lainnya.
3. Oppenheimer
Hukum internasional adalah hukum
yang timbul dari kesepakatan masyarakat internasional dan pelaksanaannya
dijamin oleh kekuatan dari luar.
4. Menurut J.G. Starke
Hukum internasional merupakan
sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip
dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk menaati
dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
5. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah
kesuluruhan kaidah-kaidah atau asas-asa yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintas batas-batas negara.
Hukum Dunia dan Hukum Internasional
- Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
- Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi
Hukum Internasonal Publik dan Hukum Internasional Privat
- Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
- Hukum Internasional (publik) adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya
adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang
diaturnya (obyeknya).
SUMBER HUKUM. INTERNASIONAL
Piagam Mahkamah lnternasional pasal 38
ayat (1), mengatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah
Internasional akan mempergunakan :
1. Perjanjian
Internasional
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Termasuk
di dalamnya perjanjian antar negara dan perjanjian yang dibuat oleh organisasi
internasional.
2. Kebiasaan
Internasional
Untuk
dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum,
harus terdapat unsur-unsur sebagai berikut :1) Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum, dan
diterapkan berulang dari masa ke masa. (unsur materiil). 2) Kebiasaan itu
harus diterima sebagai hukum. (unsur psikologis). Contoh: untuk memperlakukan secara hormat dan memberikan
perlindungan pada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak
musuh.
3.
Prinsip Hukum Umum
Kebiasaan-kebiasaan Asas Pacta sunt
servanda
Asas ini mempunyai pengertian bahwa,
setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak menjadikan perjanjian itu
mempunyai kekuatan mengikat selayaknya Undang-undang.
Asas Good Faith atau Bonafide
Bahwa interkasi atau hubungan
internasional didasarkan pada niat baik.
Asas Reciprositas
Yaitu pola timbal balik dalam Hukum
Internasional.
Asas Free consent
Bahwa dalam interaksi internasional
dilakukan berdasarkan kemauan sendiri suatu negara tanpa paksaan pihak manapun.
Asas Equality
Bahwa kedudukan antara subyek hukum
internasional adalah sama.
4. Keputusan Pengadilan dan Pendapat
Sarjana
Keputusan Pengadilan dan Pendapat para
Sarjana terkemuka di dunia merupakan sumber hukum tambahan, artinya Keputusan
Pengadilan dan Pendapat para Sarjana terkemuka dapat dikemukakan untuk
membuktikan adanya kaidah Hukum Internasional mengenai suatu persoalan yang
didasarkan pada sumber hukum utama yakni perjanjian internasional, kebiasaan internasional
dan asas-asas Hukum Internasional. Keputusan Pengadilan dan Pendapat para
Sarjana itu tidak mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan kaidah hukum.
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
1. Negara
Negara adalah subyek Hukum Internasional yang paling utama, sebab negara
dapat mengadakan hubungan-hubungan Hukum Internasional dalam segala bidang
kehidupan masyarakat internasional, baik dengan sesama negara maupun dengan
subyek Hukum Internasional lainnya. Suatu negara sebagai pribadi dalam
Hukum Internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
- penduduk yang tetap
- wilayah yang pasti
- pemerintah
- kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
2. Organisasi Intenasional
https://indopolitika.com/wp-content/uploads/2019/06/Organisasi-Internasional.jpg
Kriteria mengenai
kpribadian hukum suatu organisasi internasional, adalah:
- organisasi internasional itu merupakan suatu persekutuan antar negara –negara yang bersifat permanen, dengan tujuan yang sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta dilengkapi dengan organ-organnya ;
- adanya suatu pemisahan atau pembedaan dalam kewenangan hukum maupun maksud dan tujuan dari organisasi internasional itu sendiri pada satu pihak dengan negara – negara anggotanya
- adanya suatu kekuasaan hukum yang dapat dilaksanakan oleh
organisasi internasional itu sendiri, tidak saja dalam hubungannya dengan
sistem hukum nasional dari satu atau lebih negara – negara, tetapi juga pada
tingkat internasional.
3. Palang Merah
Internasional
Sebenarnya Palang Merah
Internasional merupakan organisasi internasional. Namun karena unik maka
palang merah internasional berdiri secara mandiri sebagai subyek Hukum
Internasional. Dikatakan unik karena awalnya Palang Merah Internasional
merupakan organisasi dalam lingkup nasional (Swiss) dan bergerak dalam bidang
kemanusiaan. Oleh karena kegiatannya dalam bidang kemanusiaan lama kelamaan
Palang Merah Internasional mendapat simpati dan sambutan positif yang meluas ke
pelbagai negara, dengan membentuk cabang-cabang di tiap-tiap negara sehingga menjadi
Palang Merah Internasional,
dimana yang menjadi subyek Hukum Internasional bukanlah negara tetapi
Palang merah yang terdapat dalam negara tersebut, sehingga Palang Merah
Internasional disebut juga organisasi internasional non-pemerintah.
4.
Tahta Suci
https://www.negarahukum.com
Hal ini merupakan peninggalan atau
sejarah jaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma
tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Tahta suci merupakan subyek Hukum
Internasional yang setara dengan negara. Entitas ini hanya diaki oleh beberapa
negara sebagai subyek Hukum Internasional.
5. Individu
Individu dapat diperlakukan sebagai
subyek Hukum Internasional, apabila
- sebagai penjahat kemanusiaan
- sebagai penjahat perang
- sebagai perusak perdamaian
Komentar
Posting Komentar