MATERI HUKUM INTERNASIONAL

HUKUM INTERNASIONAL 
Materi PPKn XI semester 2
Peradilan internasional terpenting PBB adalah Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den
Haag, Belanda. Kasus sengketa Pulau Sipadan Ligitan pun diselesaikan di peradilan internasional

sumber gambar: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/f/fb/International_Court_of_Justice.jpg
 

SISTEM HUKUM INTERNASIONAL
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem berarti (1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, (2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode. Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan hukum internasional, kata sistem dapat diartikan susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum internasional.
PENGERTIAN HUKUM  INTERNASIONAL 
ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: (i) negara dengan negara;(ii) negara  dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Tujuan dari hukum internasional adalah untuk menciptakan sistem hukum yang teratur dalam hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikanasas keadilan.


1.     Grotius (Hugo de Groot)
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri atas asas-asas dan karena itu biasanya dalam hubungan antarbangsa. Hubungan tersebut didasarkan kemauan bebas dan persetujuan semua anggota demi kepentingan bersama.
2.     Brierly
Hukum internasional adalah kumpulan aturan atau asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan yang lainnya.
3.     Oppenheimer
Hukum internasional adalah hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan dari luar.
4.     Menurut J.G. Starke
Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk menaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
5.     Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah kesuluruhan kaidah-kaidah atau asas-asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara.


Hukum Dunia dan Hukum Internasional
  • Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
  • Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi
Hukum Internasonal Publik dan Hukum Internasional Privat 
  •  Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. 
  • Hukum Internasional (publik) adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
SUMBER HUKUM. INTERNASIONAL 
Piagam Mahkamah lnternasional pasal 38 ayat (1), mengatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Internasional akan mempergunakan :
1.   Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Termasuk di dalamnya perjanjian antar negara dan perjanjian yang dibuat oleh organisasi internasional.
2.      Kebiasaan Internasional
Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber  hukum, harus terdapat unsur-unsur sebagai berikut :1) Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum, dan diterapkan berulang dari masa ke masa. (unsur materiil). 2) Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum. (unsur psikologis). Contoh: untuk memperlakukan secara hormat dan memberikan perlindungan pada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh.
3. Prinsip Hukum Umum
Kebiasaan-kebiasaan Asas Pacta sunt servanda
Asas ini mempunyai pengertian bahwa, setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak menjadikan perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat selayaknya Undang-undang.
Asas Good Faith atau Bonafide
Bahwa interkasi atau hubungan internasional didasarkan pada niat baik.
Asas Reciprositas
Yaitu pola timbal balik dalam Hukum Internasional.
Asas Free consent
Bahwa dalam interaksi internasional dilakukan berdasarkan kemauan sendiri suatu negara tanpa paksaan pihak manapun.
Asas Equality
Bahwa kedudukan antara subyek hukum internasional adalah  sama.
4. Keputusan Pengadilan dan Pendapat Sarjana
Keputusan Pengadilan dan Pendapat para Sarjana terkemuka di dunia merupakan sumber hukum tambahan, artinya Keputusan Pengadilan dan Pendapat para Sarjana terkemuka dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah Hukum Internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum utama yakni perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan asas-asas Hukum Internasional. Keputusan Pengadilan dan Pendapat para Sarjana itu tidak mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan kaidah hukum.

SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
1. Negara
             Negara adalah  subyek Hukum Internasional yang paling utama, sebab negara dapat mengadakan hubungan-hubungan Hukum Internasional dalam segala bidang kehidupan masyarakat internasional, baik dengan sesama negara maupun dengan subyek Hukum Internasional lainnya. Suatu negara sebagai pribadi dalam Hukum Internasional harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
  • penduduk yang tetap
  •   wilayah yang pasti
  • pemerintah
  • kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
2. Organisasi Intenasional


 https://indopolitika.com/wp-content/uploads/2019/06/Organisasi-Internasional.jpg

Kriteria mengenai kpribadian  hukum suatu organisasi internasional, adalah:
  • organisasi internasional itu merupakan suatu persekutuan antar negara –negara yang bersifat permanen, dengan tujuan yang sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta dilengkapi dengan organ-organnya ; 
  •  adanya suatu pemisahan atau pembedaan dalam kewenangan hukum maupun maksud dan tujuan dari organisasi internasional itu sendiri pada satu pihak dengan negara – negara anggotanya
  • adanya suatu kekuasaan hukum yang dapat dilaksanakan oleh organisasi internasional itu sendiri, tidak saja dalam hubungannya  dengan sistem hukum nasional dari satu atau lebih negara – negara, tetapi juga pada tingkat internasional.
3. Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional merupakan  organisasi internasional. Namun karena unik maka palang merah internasional berdiri secara mandiri sebagai subyek Hukum Internasional. Dikatakan unik karena awalnya Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam lingkup nasional (Swiss) dan bergerak dalam bidang kemanusiaan. Oleh karena kegiatannya dalam bidang kemanusiaan lama kelamaan Palang Merah Internasional mendapat simpati dan sambutan positif yang meluas ke pelbagai negara, dengan membentuk cabang-cabang di tiap-tiap negara sehingga menjadi Palang Merah Internasional, dimana yang menjadi subyek Hukum Internasional bukanlah negara tetapi Palang merah yang terdapat dalam negara tersebut, sehingga Palang Merah Internasional disebut juga organisasi internasional non-pemerintah.
4. Tahta Suci

 https://www.negarahukum.com
Hal ini merupakan peninggalan atau sejarah jaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Tahta suci merupakan subyek Hukum Internasional yang setara dengan negara. Entitas ini hanya diaki oleh beberapa negara sebagai subyek Hukum Internasional.
5. Individu 
Individu dapat diperlakukan sebagai subyek Hukum Internasional, apabila
  • sebagai penjahat kemanusiaan
  • sebagai penjahat perang
  • sebagai perusak perdamaian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKTOR PEMBENTUK INTEGRASI NASIONAL